Teks Saja
Search

PBB Gugurkan Hukuman Genosida Atas Mantan Pejabat Rwanda

30/08/2008

210_Rwanda-Massacre-2
Genosida di Rwanda
Sebuah mahkamah PBB telah membatalkan putusan hukuman genosida terhadap seorang mantan pejabat militer Rwanda.

Sidang banding Mahkamah Kejahatan Internasional bagi Rwanda membatalkan hukuman penjara 25 tahun terhadap Tharcisse Muvunyi dan memerintahkan pemeriksaan pengadilan baru hanya pada satu dari banyak dakwaan terhadapnya.

Tahun 2006 pengadilan memutuskan hukuman bagi Muvunyi atas tuduhan genosida dan menghasut terjadinya genosida.

Pengadilan banding mengatakan tidak ada cukup bukti untuk putusan bersalah.

Dikatakan, Muvunyi akan tetap berada dalam tahanan di Arusha, Tanzania, sampai dia disidang ulang dengan tuduhan menghasut publik melakukan genosida. Mahkamah menyatakan pemeriksaan pengadilan yang baru akan berfokus pada pidato yang disampaikan Muvunyi di wilayah Butare tahun 1994.

      

 

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Terkait
Rwandans Unhappy About Alleged Assassination Of Genocide Survivors
 
  Berita Utama
Rice Desak Pakistan Kerjasama dalam Investigasi Serangan Teror di Mumbai

  Berita Lainnya
Sheik Sabah al-Sabah Tunjuk Kembali Sheik Nasser al-Sabah Sebagai Perdana Menteri
Perancis Desak Uni Eropa Bahas Pengiriman Pasukan ke Republik Demokratik Kongo
Pemboman di Baghdad dan Mosul Tewaskan 30 Orang
Obama akan Umumkan Pencalonan Hillary Clinton di Chicago
Ribuan Pendukung Pemerintah di Bangkok Kecam Demonstrasi Tuntut Somchai Mundur
Endeavor Berhasil Mendarat di Pangkalan AU Edwards, Kalifornia
Tiongkok Tolak Kritik Karena Eksekusi Ilmuwan yang Dituduh Mata-Mata
Utusan PBB ke Irak Peringatkan Militan akan Coba Ganggu Pemilu Provinsi