 |
Genosida di Rwanda
|
Sebuah mahkamah PBB telah membatalkan
putusan hukuman genosida terhadap seorang mantan pejabat militer Rwanda.Sidang banding Mahkamah Kejahatan
Internasional bagi Rwanda membatalkan hukuman penjara 25 tahun terhadap
Tharcisse Muvunyi dan memerintahkan pemeriksaan pengadilan baru hanya pada satu
dari banyak dakwaan terhadapnya.
Tahun 2006 pengadilan memutuskan hukuman
bagi Muvunyi atas tuduhan genosida dan menghasut terjadinya genosida.
Pengadilan banding mengatakan tidak ada
cukup bukti untuk putusan bersalah.
Dikatakan, Muvunyi akan tetap berada dalam tahanan di
Arusha, Tanzania, sampai dia disidang ulang dengan tuduhan menghasut publik
melakukan genosida. Mahkamah menyatakan pemeriksaan pengadilan yang baru akan
berfokus pada pidato yang disampaikan Muvunyi di wilayah Butare tahun
1994.