Teks Saja
Search

Palin Salah Gunakan Kekuasaannya Sebagai Gubernur Negara Bagian

11/10/2008

Alaska Gov. Sarah Palin talks to supporters during a rally in Carson, California, 4 Oct. 2008
Alaska Gov. Sarah Palin
Sebuah laporan yang baru dirilis oleh Panel Legislatif Alaska mendapati bahwa kandidat Wakil Presiden dari partai Republik Sarah Palin menyalahgunakan kekuasaannya sebagai gubernur negara bagian dengan menekan para pejabat supaya memecat seorang polisi negara bagian yang dulu adalah suami saudara perempuannya.

Penyelidikan itu mendapati bahwa Palin melanggar peraturan etika negara bagian yang mengatur para pejabat publik.

Laporan tersebut mengatakan Palin mengizinkan suaminya, Todd Palin, menggunakan kantor gubernur Alaska dan sumberdayanya untuk menekan para pegawai untuk menemukan cara memecat polisi negara bagian Mike Wooten.

Penyelidikan itu berkisar pada pemberhentian Komisaris Keamanan Publik Alaska Walter Monegan, yang mengatakan dia dipecat karena menolak memberhentikan Wooten.

Penyelidikan itu mendapati bahwa meskipun Palin memiliki hak memecat Monegan, dia melanggar kepercayaan publik dengan menekan bawahannya dengan cara yang mendahulukan kehendak pribadinya.

Jurubicara kampanye McCain-Palin mengatakan laporan itu memperlihatkan bahwa Palin bertindak secara sah dalam keputusannya memecat Monegan.

 

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Utama
Rice Desak Pakistan Kerjasama dalam Investigasi Serangan Teror di Mumbai

  Berita Lainnya
Sheik Sabah al-Sabah Tunjuk Kembali Sheik Nasser al-Sabah Sebagai Perdana Menteri
Perancis Desak Uni Eropa Bahas Pengiriman Pasukan ke Republik Demokratik Kongo
Pemboman di Baghdad dan Mosul Tewaskan 30 Orang
Obama akan Umumkan Pencalonan Hillary Clinton di Chicago
Ribuan Pendukung Pemerintah di Bangkok Kecam Demonstrasi Tuntut Somchai Mundur
Endeavor Berhasil Mendarat di Pangkalan AU Edwards, Kalifornia
Tiongkok Tolak Kritik Karena Eksekusi Ilmuwan yang Dituduh Mata-Mata
Utusan PBB ke Irak Peringatkan Militan akan Coba Ganggu Pemilu Provinsi